Minggu, 30 Oktober 2011

BAB_V_UMUM


BAB V
ORGANISASI DAN MANAJEMEN PERUSAHAAN
Pada bab ini akan dibahas tentang struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia dan peraturan kerja yang digunakan pada PT. Indonesia Power UBP Mrica.
5.1              Struktur Organisasi Perusahaan
Organisasi perusahaan di PT. Indonesia Power UBP Mrica dipimpin oleh seorang general manager yang membawahi beberapa manager dan staf ahli. Struktur organisasi UBP Mrica ditunjukkan pada Gambar 5.1.
Tugas–tugas dalam struktur organisasi PT. Indonesia Power UBP Mrica:
a.       General Manager
General Manager merupakan pimpinan perusahan dan penanggung jawab tertinggi terhadap seluruh kegiatan perusahaan. Bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan manajer bidang sehingga perusahaan menjadi maju.
b.      Manajer Enjiniring dan Manajemen Aset
Membantu General Manager dalam penyusunan anggaran keuangan dan akuntansi, pembinaan, pengembangan, manajemen pengelolaan lingkungan, serta melaksanakan evaluasi dari realisasi dan pencapaian target kinerjanya. Dengan membuat suatu analisis dan masukan kepada General Manager.
Perannya: memimpin dan mengelola bidang masing-masing untuk mencapai target dan sasaran unit bisnis.
Dalam pelaksanaannya dibantu oleh:
1.      Supervisor senior pengembangan
2.      Supervisor senior manajemen aset
c.       Manajer Teknik
Manajer Teknik bertanggungjawab mengelola, mengurus dan  mengkoordinasikan  kegiatan  pemeliharaan unit pembangkitan sesuai target kinerja dan kebijakan yang ditetapkan manager unit serta membina SDM-nya.
Dalam pelaksanaannya dibantu oleh:
1.      Supervisor Senior Pemeliharaan Mesin
Mensupervisi pelaksanaan intalasi mesin dan alat bantuannya, termasuk daftar kebutuhan, suku cadang, material, peralatan kerja, kebutuhan jasa, tenaga kerja, termasuk pengendalian kinerja bawahannya.
2.      Supevisor Senior Pemeliharaan Listrik
Mensupervisi pelaksanaan instalasi listrik dan alat bantuannya, termasuk daftar kebutuhan, suku cadang, material, peralatan kerja, kebutuhan jasa, tenaga kerja, serta anggarannya.
3.      Supervisor Senior Harian Kontrol dan Instrumen
Mensupervisi pekerjaan pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen termasuk mengusulkan daftar kebutuhan suku cadang, material, perawatan kerja, kebutuhan jasa, tenaga kerja, dan anggaran yang diperlukan.
d.      Manajer Logistik
Manajer Logistik bertanggung jawab atas pemenuhan semua kebutuhan perusahaan termasuk sarana yang diperlukan untuk kelangsungan proses produksi listrik.
Dalam pelaksanaannya dibantu oleh:
1.        Supervisor Senior Perencanaan Logistik
2.        Supervisor Senior Pengadaan Barang/Jasa
3.        Supervisor Senior Gudang
e.       Manajer SDM dan Humas
Manajer Sistem dan SDM bertugas mendukung General Manager dalam mengelola bidang SDM, membangun dan memelihara citra positif perusahaan dalam pandangan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya dibantu oleh:
1.         Supervisor Senior Administrasi Kepegawaian
2.         Supervisor Senior Sistem Informasi
3.         Staf Perencanaan SDM dan Formasi
4.         Staf Kinerja Pegawai dan Budaya Perusahaan
5.         Staf Pengembangan Kompetisi dan Diklat
6.         Staf Managemen Mutu Pelaksanaan Pengembangan SDM
7.         Supervisor Senior Sekretariat dan Rumah Tangga
8.         Supervisor Senior Humas dan Lingkungan
9.         Supervisor Senior K3 dan Keamanan.
f.         Manajer Sistem Informasi dan Keuangan
Manajer Keuangan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan anggaran keuangan dan akuntansi unit serta administrasi umum sesuai sasaran, strategi, kebijakan dan program-program unit.
Dalam pelaksanaannya manajer keuangan dibantu oleh:
1.         Supervisor Senior Anggaran
Mensupervisi tata usaha anggaran dan meyakinkan bahwa setiap pelaksana telah menghayati dan mengerti atas tugas-tugas yang diberikan.
2.      Supervisor Senior Keuangan
Mensupervisi tata usaha keuangan dan meyakinkan bahwa setiap pelaksana telah menghayati dan mengerti atas tugas-tugas yang diberikan dan kelancaran tata laksana keuangan, serta membuat laporan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.      Supervisor Senior Akuntansi
Mensupervisi dan menyelenggarakan proses akuntansi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku meliputi penyusunan jurnal, buku besar dan laporan keuangan termasuk menganalisis, mengevaluasi dan menyajikan data dan laporan finansial lainnya yang dibutuhkan managemen, mengendalikan dan menilai bawahan dalam bidang tugasnya.

g.      Manajer Sipil dan Lingkungan
Manajer Sipil dan Lingkungan bertugas mendukung General Manager dalam mengelola bidang sipil dan lingkungan, kegiatan bagian sipil dan lingkungan dapat berupa menyusun rencana dan evauasi kegiatan rutin dan periodik bagian sipil dan lingkungan, menjaga dan mengembangkan keandalan bangunan sipil dan bendungan serta kelestarian lingkungan, mengelola lahan dan kegiatan aneka usaha unit bisnis, membina kompetensi pemeliharaan sipil, bendungan dan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya manajer sipil dan lingkungan dibantu oleh:
1.      Supervisor senior lingkungan lahan dan aneka usaha
2.      Supervisor senior geoteknik, hidrologi dan waduk
3.      Supervisor senior pemeliharaan sipil









5.2              Sumber Daya Manusia (SDM)
5.2.1        Visi pengembangan SDM
Visi  pengembangan SDM pada PT. Indonesia Power adalah:
Menjadikan setiap individu SDM memiliki kompetensi dalam bidang tugasnya yang melebihi standar kompetensi serupa pada perusahaan pesaing, dan menjadikan setiap kelompok tugas SDM memiliki kompetensi kelompok yang melebihi kompetensi kelompok serupa pada perusahaan pesaing”.
Individu SDM adalah setiap orang yang menjadi pegawai perusahaan. Kompetensi berarti, pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan perilaku (attitude) . Kelompok tugas SDM adalah suatu kumpulan SDM yang terorganisir untuk melakukan suatu tugas secara bersama sama dalam kelompok. Kompetensi kelompok adalah kompetensi yang dimiliki secara terintegrasi dalam kelompok. Kompetensi yang lebih baik dari perusahaan pesaing adalah secara terukur tingkatnya lebih baik dari yang dimiliki oleh perusahaan pesaing.
5.2.2        Pengembangan SDM berbasis kompetensi
Pengembangan kompetensi pada dasarnya dilakukan melalui serangkaian aktivitas manajemen SDM yang selanjutnya disebut manajemen SDM berbasis kompetensi, seperti yang terlihat pada Gambar 5.2. Manajemen SDM berbasis kompetensi terdiri dari:
a.       Rekrut dan seleksi
b.      Manajemen performance atau kinerja
c.       Pengembangan dan pelatihan
d.      Perencanaan karir dan suksesi
e.       Pembayaran atau kompensasi
Gambar 5.2. Sistem SDM PT Indonesia Power
a.       Rekrut dan seleksi
Rekrut atau penerimaan pegawai adalah salah satu cara yang dapat meningkatkan kompetensi SDM di perusahaan. Proses rekrut dan seleksi yang baik akan dapat menjaring pegawai baru dengan kompetensi terbaik. Rekrut berbasis kompetensi didasarkan kepada pemikiran bahwa jika orang yang dipilih memiliki kompetensi yang dapat memenuhi keperluan atau standar kompetensi pekerjaan, maka hasilnya adalah performa dan kepuasan kerja yang lebih tinggi. Proses seleksi berbasis kompetensi memerlukan adanya standar kompetensi pekerjaan dan test serta interview untuk mengevaluasi kompetensi kandidat. Seleksi difokuskan kepada kompetensi yang kritis yang dapat menunjang peningkatan performa. Namun perlu juga dicatat bahwa terjaringnya pegawai dengan kompetensi yang tinggi tidak semata tergantung kepada proses rekrut tapi juga dipengaruhi tingkat gaji dan prospek pengembangan karir yang berkaitan juga dengan reputasi perusahaan secara keseluruhan.
b.      Manajemen kinerja berbasis kompetensi
Manajemen kinerja berbasis kompetensi adalah suatu proses perencanaan dan evaluasi kinerja dimana disamping menetapkan kompetensi yang diperlukan untuk suatu pekerjaan atau job juga ditetapkan tanggung jawab dan target hasil pekerjaannya. Proses perencanaan kinerjanya difokuskan kepada kinerja yang lebih baik pada masa datang dengan mengkaitkan hasil pekerjaan dan kompetensi. Hal yang penting dalam pelaksanaanya adalah adanya umpan balik dan pengarahan kepada setiap individu SDM untuk meningkatkan performa atau kinerjanya. Manajemen kinerja berbasis kompetensi dapat pula dimanfaatkan untuk mengidetifikasi bidang dan kebutuhan pengembangan SDM.
c.       Pengembangan dan pelatihan berbasis kompetensi
Pengembangan adalah proses peningkatan pengetahuan dan ketrampilan melalui assignment tugas berupa alih bidang tugas atau peran pada jenjang yang sama. Pelatihan adalah kursus atau training yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Pengembangan dan pelatihan adalah cara yang lazim dan tradisional untuk meningkatkan kompetensi. Proses pengembangan SDM berbasis kompetensi merupakan kegiatan men-sintesa kompetensi personal dengan menggunakan kemampuan organisasi. Proses tersebut akan dapat mengidentifikasi kegiatan pembelajaran atau learning activities yang dapat menggiring individu SDM kepada pengembangan kompetensi yang spesifik. Usaha usaha pengembangan lebih difokuskan kepada kebutuhan kompetensi untuk menghasilkan performa atau kinerja yang superior. Hal yang penting dalam pelaksanaannya adalah mengkomunikasikan apa yang diinginkan dan diharapkan dari setiap pegawai.
Prioritas pelatihan adalah pengembangan kompetensi yang kritis dan strategis untuk membangun good corporate governance, dan kinerja kelas dunia. Pelatihan akan dilaksanakan disemua tingkat dan perlu menyentuh semua bidang. Pelatihan akan dilakukan inhouse, pada pusat pusat pelatihan dalam negeri, dan khusus untuk pengembangan kompetensi yang strategis dan kritis sebagian perlu dilakukan diluar negeri yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
d.      Perencanaan karir dan suksesi berbasis kompetensi
Perencanaan suksesi berbasis kompetensi menekankan kepada kepemimpinan dimana pemenuhan keperluan kompetensi untuk setiap pekerjaan dan peran memberikan dampak atau hasil terbesar kepada arah dan keberhasilan organisasi atau perusahaan. Proses suksesi dilakukan dengan mengidentifikasi keperluan atau standar kompetensi untuk setiap pekerjaan dan jabatan terlebih dahulu. Dalam proses tersebut dilakukan assesment terhadap kandidat potensial dan evaluasi terhadap kesesuaian penempatan posisi atau jabatan sekarang dan yang akan datang. Hal yang penting dilakukan adalah mengkomunikasikan kompetensi apa yang kritis dan penting untuk memenuhi syarat pada posisi posisi kunci di organisasi.
e.       Pembayaran atau kompensasi berbasis kompetensi
Kompensasi berbasis kompetensi konsepnya adalah memberikan penghargaan atas dua hal bagaimana pekerjaan dilaksanakan (perilaku kompentensi) dan  apa yang telah dikerjakan (hasil). Dalam konsep ini individu diberi penghargaan (reward) lebih berdasar pada nilai tambah yang dihasilkan ketimbang pada posisi atau jabatan yang dipegang. Oleh karenanya pegawai perlu dimotivasi untuk mengembangkan kompetensinya sendiri dan mendemonstrasikan kompetensinya tersebut. Penerapan konsep ini juga dapat meningkatkan fleksibilitas dan memungkinkan mutasi secara lateral dalam organisasi. Hal yang penting dikomunikasikan adalah perilaku apa yang diberikan penghargaaan atau nilai oleh organisasi.
5.3              Peraturan Kerja
5.3.1        Tata tertib karyawan
a.       Kewajiban pekerja
1.      Setiap pekerja wajib mentaati peraturan dan ketentuan-ketentuan perusahaan.
2.      Setiap pekerja wajib menjaga dan menyimpan rahasia jabatan dan rahasia perusahaan.
3.      Setiap pekerja wajib bersedia untuk dipindahkan dari perusahaan ke perusahaan lain yang masih lingkungan perusahaan.
4.      Pada waktu pekerja meletakkan jabatan, wajib menyerahkan barang milik perusahaan yang ada padanya.
b.      Larangan pekerja
1.      Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga yang dapat  merugikan  perusahaan, hal-hal tersebut antara lain:
·         Membawa/menggunakan barang/alat milik perusahaan, keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan yang berwenang.
·         Menggunakan uang milik perusahaan yang ada dalam tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi.
·         Secara langsung atau tidak langsung melibatkan diri dalam usaha yang berkaitan dengan usaha pokok perusahaan untuk kepentingan pribadi/golongan.
2.      Memberi tahukan rahasia jabatan dan rahasia perusahaan kepada orang-orang yang tidak berhak.
3.      Melakukan kelalaian dan kecerobohan pada pekerjaan sehingga merugikan perusahaan.
4.      Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di lingkungan perusahan sehingga menimbulkan keresahan.
5.      Melakukan usaha rentenir di lingkungan perusahaan.
c.       Sanksi/hukuman
1.      Teguran
Teguran diberikan kepada pekerja yang melakukan tindakan sebagai berikut:
·           Tidak masuk kerja satu hari dalam satu bulan tanpa ijin.
·           Tidak memenuhi/tidak memperhatikan pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.
·           Menolak tugas lembur/absen tanpa ijin yang jelas.
2.      Surat peringatan
·         Surat peringatan 1, diberikan apabila:
-          Melakukan perbuatan asusila.
-          Pekerja telah mendapat teguran dan dalam waktu 6 bulan melakukan pelanggaran lagi yang dapat dikenai teguran.
·         Surat peringatan 2, diberikan apabila:
-          Meminjam/meminjamkan barang atau alat perusahaan tanpa ijin.
-          Tidak mengindahkan K3 dalam melakukan pekerjaan.
·         Surat peringatan 3, diberikan apabila:
-          Menyebarkan  berita-berita yang tidak benar di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan.
-          Membawa gambar teknik  atau dokumen yang menjadi rahasia perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin.
-          Melakukan rentenir di perusahaan.
3.      Pemutusan hubungan kerja
Pemutusan hubungan kerja dilakukan apabila:
·         Melakukan tindakan kejahatan (mencuri, menipu, memperdagangkan barang terlarang di area perusahaan).
·         Memberikan keterangan palsu, khususnya keterangan yang ada kaitannya dengan data kepegawaian yang bersangkutan.
·         Mabuk dan berjudi di tempat kerja dan sudah mendapat peringatan.
·         Menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi/golongan.
5.3.2        Pengaturan jam kerja
Untuk menunjang ketertiban tata kerja pada umumnya dan kelancaran proses produksi pada khususnya maka pihak perusahaan memberlakukan peraturan bagi seluruh karyawan dalam pembagian jam kerja.
Pengaturan jam kerja untuk karyawan pada bagian operasi (control room) di gedung sentral dan kantor UBP Mrica (dispatcher) terdiri dari 3 shift yang bekerja 24 jam selama 7 hari dalam seminggu, dengan rincian:
a.       Shift I jam 07.00-15.00 dengan istirahat jam 12.00-13.00
b.      Shift I jam 15.00-22.00 dengan istirahat jam 20.00-21.00
c.       Shift I jam 22.00-07.00 dengan istirahat jam 03.00-04.00
Bagi karyawan yang tidak tersebut diatas jam kerja untuk setiap harinya selama 5 hari kerja adalah jam 07.00-16.00 WIB dengan jam istirahat jam 12.00-13.00, kecuali hari jumat istirahat jam11.30-13.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar